![]() |
| Definisi Ringkas Tentang Sunat, Wajib, Haram, Makruh Dan Harus |
Sunat: yaitu peristiwa atau acara yang dipromosikan oleh Syarak dihargai oleh siapapun yang melakukannya, tapi tidak berdosa untuk meninggalkannya.
Wajib: itu adalah fakta atau fakta yang harus ditinggalkan dimana menjadi dosa.
Makruh: tindakan atau tindakan yang didorong untuk meninggalkan mereka dihargai bagi mereka yang meninggalkannya, tapi tidak seharusnya berbuat dosa saat dilakukan.
Mubah itu harus: fakta atau perbuatan yang diberikan pada pemilihan orang yang sama keinginan untuk melakukannya atau meninggalkan mereka dimanapun pilihan mereka tidak akan membawa implikasi dosa atau penghargaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar